Senin, 07 Februari 2011

Surat Terbuka Calon Hukum Tua yang dieliminir Asisten I Minahasa

Berita Opini Redaksi dan Pembaca Harian Komentar 21 Maret 2007

Asisten I Pemkab Minahasa Pembohong


PERLU diketahui bahwa saya, Tommy Lengkong, seorang anak desa Ranowangko Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, setelah kurang lebih 30 tahun bekerja di perusahaan asing, tergerak untuk pulang desa guna membangun desa tercinta Ranowangko.
Peluang untuk mengabdi sekaligus memberi diri dalam pembangunan desa memang cukup terbuka lebar menyusul adanya agenda pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di desa tersebut setelah pejabat lama, Wem Manoppo telah berakhir masa jabatannya. Berbekal kerinduan membangun desa, saya mencoba untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Hukum Tua.
Semua administrasi sekaligus persyaratan yang diminta dalam pencalonan Bakal Calon Hukum Tua saya penuhi dengan susah payah melalui jalur birokrasi yang sulit. Tapi, dengan tekad untuk ke-pentingan desa, saya upayakan segala persyaratan itu dipenuhi. Oleh panitia Pemilihan Hukam Tua Desa Ranowangko, saya dibe-rikan semua formulir yang dibutuh-kan. Dan, itu semua saya siapkan termasuk dukungan 5 persen pemilih masyarakat Desa Ranowa-ngko. Malahan, dukungan masya-rakat terhadap pencalonan saya melebihi 5 persen.
Pada hari Senin 05 Maret 2007, melalui BPD Desa Ranowangko beserta panitia dan teman-teman Calon Hukum Tua yang telah disahkan oleh BPD dalam berita acara penetapan Calon Hukum Tua, masing-masing, Deytje Maritje Kusoy, Ivans Rengkung, Robert Markus Kodoati dan saya sendiri, Tommy Lengkong, datang ke Tondano dengan dibawa oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Tombariri untuk menghadap Asisten I Pemkab Minahasa, Drs W Mentang.
Kami menghadap dengan mem-bawa seluruh berkas calon. Sebab, sesuai Perda No 4 Tahun 2006 dan Peraturan Bupati No 15 Tentang Juknis Perda No 4 Pasal 28, setiap calon harus diverifikasi berkas dan uji kompetensi. Hal yang membuat saya terkejut dan heran yaitu berkas yang kami masukkan, oleh Asisten I Pemkab Minahasa yang terhormat tidak dibaca.
Malahan, saya selaku calon, lang-sung dicercah dengan sejumlah pertanyaan yang sifatnya pribadi. Bah-kan, Asisten I menanyakan tentang parpol yang saya ikuti. Herannya la-gi, ketika saya jawab kalau saya dari Partai Golkar, justru Asisten I langsung menyudutkan saya sebagai calon. Yang lebih menyakitkan lagi, saat itu juga, saya langsung divonis oleh Asisten I Minahasa tidak boleh ikut dalam pencalonan Hukum Tua. Alasannya, adalah masalah domisili.
Alasan tersebut tidak saya terima karena Ketua Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Ranowangko, George Tiwow SE telah menunjukkan notulen kesepakatan bersama sebagai hasil musyawarah bersama tanggal 06 Maret 2007, yang dihadiri oleh seluruh panitia, BPD dan perangkat desa, di mana keempat calon telah disepakati untuk ikut Pilhut dengan pertimbangan seluruhnya adalah warga Desa Ranowangko Asli.
Selain itu, saya juga sangat kecewa terhadap seorang pejabat seperti Asisten I karena dia menilai KTP saya hanyalah rekayasa. Padahal, saya memiliki KTP Desa Ranowang-ko yang ditandatangani Camat Drs HN Mokat. Menurut beliau, KTP gampang direkayasa. Asisten I sendiri mengaku bahwa saat ini dia pu-nya tiga KTP (Ranotongkor, Mana-do dan Jakarta) karena gampang mengurus KTP.
Apa yang dikatakan yang terhor-mat Asisten I Pemkab Minahasa itu membuat saya bertanya-tanya da-lam hati, apakah pantas seorang pejabat pemerintah memiliki 3 KTP? Dia menyerang saya seba-gai calon yang tidak memenuhi sya-rat sesuai aturan domisili. Padahal, ia sendiri tidak sadar bahwa domisilinya juga diragukan.
Satu hal yang membuat saya sa-ngat kecewa adalah ketika seorang pejabat seperti Mentang memberikan keterangan bohong. Kebohongan yang dilakukan Mentang adalah ketika ia memberikan penjela-san kepada Ketua Forum Masya-rakat Peduli Desa (FMPD) Ranowangko, bahwa berkas pencalonan yang saya berikan kepadanya sudah ditarik oleh saya.
Padahal, sejak Mentang mengatakan kepada saya bahwa saya tidak lolos karena masalah domi-sili, saya langsung keluar dan meninggalkan berkas di mejanya. Bahkan, hingga saya kembali ke Jakarta 07 Maret 2007, berkas tersebut tidak pernah saya tarik. Jadi, apa yang dikatakan Mentang bahwa sa-ya telah menarik berkas pencalo-nan adalah bohong belaka. Yang benar, ia tidak memeriksa berkas saya karena alasan domisili.
Namun, ia lupa bahwa dua calon lainnya seperti Deytje Kusoy dan Ivans Rengkung juga punya masa-lah sama dengan saya. Tapi, kena-pa mereka diloloskan oleh Mentang. Apakah karena saya partai Golkar sehingga saya ditolak men-jadi calon Hukum Tua?. Sekadar Pak Mentang tahu, �Kepala Desa bagi saya bukanlah segala-galanya. Saya hanya terpanggil un-tuk mengabdi demi kemajuan Desa Ranowangko yang saya cintai�.

Pengirim:
Tommy Lengkong
(Calon Hukum Tua yang dieliminir Asisten I Minahasa)
d/a: Gedung Menara Kuningan Blok X/7 Kav.5 Lt 25
Jakarta Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar