Minggu, 30 Desember 2012

Inilah Sejumlah Titik Banjir dan Longsor di Manado


Inilah Sejumlah Titik Banjir dan Longsor di Manado

Manado Today   |   30 Desember 2012 – 20:26 WITA
MANADO, (manadotoday.com) – Hujan deras yang menguyur Kota Manado, berdampak terjadi Banjir dan longsor di sejumlah tempat. Inilah sejumlah titik longsor dan banjir di Kota Manado, Minggu (30/12) tadi, berdasarkan data Satuan Telekomunikasi (Santel) Humas Pemkot Manado.
Kelurahan Sario, Lingkungan 1 sampai dengan 4 terjadi banjir setinggi lutut orang dewasa, begitu juga di jalan dolog terjadi banjir. Hal yang sama juga terjadi di Taas. Sementara longsor terjadi di Kelurahan Tingkulu, menimbun 2 mobil, Kelurahan Bumi Nyiur rumah kepala lingkungan. Longsor di Kelurahan Pakowa lingkungan V, korban berhasil dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan di Winangun, dua warga Jambore Atas, Kelurahan Winangun I, meningal dunia tertibun longsor.(*)

Rabu, 19 Desember 2012

Perusahaan Tidak Bayar THR Akan Ditindak


Perusahaan Tidak Bayar THR Akan Ditindak

Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Wakil Gubernur Dr, meminta perusahaan tidak mengabaikan pemberian Tunjangan Hari Raya () kepada para pekerjanya sebelum hari raya Natal. Pemprov berjanji akan menindak tegas perusahaan yang mengabaikan pembayaran  kepada para pekerjanya sebelum Natal.
Kansil meminta, pembayaran THR bersifat adil dan lebih layak dengan memperhatikan peraturan tenaga kerja, termasuk terhadap keberadaan pekerja alih daya (outsourcing) yang digunakan oleh perusahaan.
“Itukan kewajiban dari pada perusahaan (pengusaha) dan merupakan hak dari pekerja, untuk itu diminta dibayarkan sebelum hari raya, dan dibayar sesuai dengan upahnya itu,” ujar mantan Kadis Diknas  ini.
Dia mengharapkan sebelum hari raya itu sudah dibayarkan, bahkan lebih cepat lebih baik, karena dengan begitu para pekerja bisa lebih cepat merencanakan keperluannya pada hari raya nanti. (Jrp)

Terkait THR Natal, Disnaker Didesak Lakukan Sidak


Terkait THR Natal, Disnaker Didesak Lakukan Sidak

Manado – Jelang hari raya Natal dan Tahun Baru untuk umat kristiani, para karyawan mempunyai hak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat Ia bekerja.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam peraturan Permenakertrans nomor 4 tahun 1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan, yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya.
Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unsrat, Mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulut untuk melakukan Sidak ke Perusahaan-perusahaan. “Kami minta Disnaker melakukan sidak, bila didapati ada perusahaan yang membandel tidak meberikan THR, langsung diberikan sanksi saja.,” tegas Pangemanan