Rabu, 19 Desember 2012

Terkait THR Natal, Disnaker Didesak Lakukan Sidak


Terkait THR Natal, Disnaker Didesak Lakukan Sidak

Manado – Jelang hari raya Natal dan Tahun Baru untuk umat kristiani, para karyawan mempunyai hak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat Ia bekerja.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam peraturan Permenakertrans nomor 4 tahun 1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan, yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya.
Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unsrat, Mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulut untuk melakukan Sidak ke Perusahaan-perusahaan. “Kami minta Disnaker melakukan sidak, bila didapati ada perusahaan yang membandel tidak meberikan THR, langsung diberikan sanksi saja.,” tegas Pangemanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar