Terkait THR Natal, Disnaker Didesak Lakukan Sidak
Politik dan PemerintahanRabu, 19 Desember 2012 21:05
Manado – Jelang hari raya Natal dan Tahun Baru untuk umat kristiani, para karyawan mempunyai hak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat Ia bekerja.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam peraturan Permenakertrans nomor 4 tahun 1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan, yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya.
Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unsrat,Melky Pangemanan Mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulut untuk melakukan Sidak ke Perusahaan-perusahaan. “Kami minta Disnaker melakukan sidak, bila didapati ada perusahaan yang membandel tidak meberikan THR, langsung diberikan sanksi saja.,” tegas Pangemanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar