Rabu, 19 Desember 2012

Perusahaan Tidak Bayar THR Akan Ditindak


Perusahaan Tidak Bayar THR Akan Ditindak

Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Wakil Gubernur Dr, meminta perusahaan tidak mengabaikan pemberian Tunjangan Hari Raya () kepada para pekerjanya sebelum hari raya Natal. Pemprov berjanji akan menindak tegas perusahaan yang mengabaikan pembayaran  kepada para pekerjanya sebelum Natal.
Kansil meminta, pembayaran THR bersifat adil dan lebih layak dengan memperhatikan peraturan tenaga kerja, termasuk terhadap keberadaan pekerja alih daya (outsourcing) yang digunakan oleh perusahaan.
“Itukan kewajiban dari pada perusahaan (pengusaha) dan merupakan hak dari pekerja, untuk itu diminta dibayarkan sebelum hari raya, dan dibayar sesuai dengan upahnya itu,” ujar mantan Kadis Diknas  ini.
Dia mengharapkan sebelum hari raya itu sudah dibayarkan, bahkan lebih cepat lebih baik, karena dengan begitu para pekerja bisa lebih cepat merencanakan keperluannya pada hari raya nanti. (Jrp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar